BERITABATAM.COM, Batam – Satreskrim Polresta Barelang menangkap MOA (45), pelaku ujaran kebencian terhadap suku Melayu lewat akun Facebook palsu Yandra Yanda di grup “Wajah Batam”.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang, Jumat 17 April 2026.
Kasus terungkap setelah S (44) melapor pada 15 April 2026. Dari penyelidikan, polisi awalnya mengamankan YO (44) yang fotonya dipakai pelaku.
Pengembangan kasus mengarah ke MOA yang akhirnya mengakui perbuatannya.
Motifnya dendam pribadi kepada YO, namun sasaran kebencian terhadap suku Melayu dipilih secara spontan.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit HP Redmi 9C biru, akun Facebook “Yandra Yanda”, dan tangkapan layar unggahan.
MOA dijerat Pasal 242 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengimbau warga bijak bermedia sosial dan menjaga persatuan. (ria fahrudin)




