BERITABATAM.COM, Lingga – Pangkalan PSDKP Batam di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel aktivitas pemanfaatan ruang laut di Dusun Penarik, Desa Kelumu, Kabupaten Lingga, Kepri, Kamis 16 April 2026.
Penertiban ini menyasar terminal khusus milik PT HP yang diduga berjalan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Terminal tersebut berada di wilayah pesisir yang sensitif secara ekologis. Kegiatan konstruksi yang dilakukan perusahaan diketahui menjorok ke laut dan dinilai berisiko mengganggu ekosistem pantai bila tidak sesuai regulasi.
Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menyebut penghentian sementara ini menindaklanjuti aduan masyarakat.
Laporan warga yang ramai di media sosial langsung direspons dengan pengecekan lapangan oleh petugas.
“Semua aktivitas di ruang laut wajib punya PKKPRL. Operasional terminal ini kami hentikan dulu untuk mencegah dampak lingkungan,” kata Semuel, kepada Wartawanm.
Sebelum disegel, Polisi Khusus Kelautan PSDKP Batam sudah turun ke lokasi.
Di lapangan ditemukan tumpukan tanah dan batu yang membentuk daratan baru ke arah laut.
Ada juga kegiatan bongkar muat alat berat dan material untuk pembangunan jalan akses ke terminal.
Tim pengawas turut menganalisis citra satelit. Hasilnya menunjukkan ada penggunaan ruang laut sekitar 0,063 hektare di luar garis pantai yang diduga belum berizin dari pemerintah pusat.
Saat diminta, pihak perusahaan belum bisa memperlihatkan izin operasional terminal khusus.
Perwakilan PT HP hanya menyatakan dokumen PKKPRL masih diurus, padahal pekerjaan fisik di lokasi sudah berlangsung.
Temuan ini diduga melanggar Pasal 16 dan Pasal 19 UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang sudah diubah lewat UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja. Sanksinya bisa administratif sampai proses hukum.
“Ditjen PSDKP sudah pasang segel dan garis pengawasan. Kegiatan dihentikan sementara sampai pelaku usaha melengkapi izin,” tegas Semuel.
PSDKP Batam menyatakan pengawasan ruang laut di Kepri akan diperketat.
Tujuannya memastikan semua usaha pesisir taat aturan, tidak merugikan negara, dan menjaga kelestarian laut untuk masyarakat pesisir. (purwanto)




