BERITABATAM.COM, Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung dan jajaran Polresta Barelang mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Sagulung, Sabtu, 18 April 2026.
Kasus ini terungkap usai ibu angkat korban berinisial M (44) melapor ke polisi.
Korban adalah anak perempuan berinisial P (12), sedangkan terduga pelaku berinisial T (45), yang merupakan ayah angkat korban.
Peristiwa diketahui Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah kos. Pemilik kos mendapati pelaku dan korban berduaan di kamar dalam kondisi pelaku tidak berpakaian. Pemilik kos lalu meminta pelaku keluar. Setelah ditanya, korban mengaku disuruh pelaku melakukan tindakan cabul. M kemudian melapor ke Polsek Sagulung.
Malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, M bersama korban dan warga membawa terduga pelaku ke Polsek Sagulung.
Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H. beserta tim langsung memeriksa pelapor, korban, dan saksi.
Saat interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti pakaian dan hasil visum untuk penyidikan.
Pelaku dijerat Pasal 418 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Penyidik masih melakukan pendalaman kasus.
Polsek Sagulung menegaskan akan menindak tegas kejahatan terhadap anak dan mengimbau warga segera melapor lewat layanan 110 jika mengetahui tindak pidana serupa. (ria fahrudin)




