BERITABATAM.COM, Batam – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Pansus Ranperda Lembaga Adat Melayu (LAM) sekaligus pengambilan keputusan, Jumat, 24 April 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin dan dihadiri Sekda Batam Firmansyah mewakili Wali Kota Amsakar Achmad.
Hadir juga unsur Forkopimda, pejabat Pemko Batam, dan perwakilan BP Batam.
Rapat diawali pengantar Sekretaris DPRD Dr. Ridwan Afandi SSTP MEng dan lagu Indonesia Raya.
Kamaluddin menjelaskan Pansus Ranperda LAM dibentuk 14 Januari 2026 lewat Keputusan DPRD Nomor 007/170/I/2026.
Pansus sudah rampung membahas materi bersama Tim Pemko Batam dan melakukan kunker ke Yogyakarta, Kemendagri, serta Biro Hukum Setdaprov Kepri.
Sesuai agenda April, paripurna ini seharusnya mendengar laporan Pansus dan mengambil keputusan. Namun hasil rapat konsultasi pagi itu memutuskan agenda ditunda.
Meski substansi Ranperda sudah rampung, Permendagri Nomor 80 Tahun 2016 mewajibkan fasilitasi Gubernur sebelum disetujui bersama Pemda dan DPRD.
“Ranperda LAM masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Setdaprov Kepri,” kata Kamaluddin.
Atas usulan Pansus, paripurna sepakat menunda penyampaian laporan dan pengambilan keputusan. Agenda dijadwalkan ulang Mei 2026.
Keputusan disahkan bulat oleh seluruh anggota dewan dengan ketukan palu pimpinan rapat. (ria fahrudin)




