BERITABATAM.COM, Batam – Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap driver ojek online di kawasan Jl. Golden City, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Rabu, 29 April 2026.
Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim Iptu Apriadi, menjelaskan, korban berinisial ME (32) mengalami luka tusuk serius di bagian perut.
Aksi dilakukan pelaku berinisial WAS (33) yang dipicu kesalahpahaman.
Kronologi bermula Selasa malam sekitar pukul 22.30 WIB. Korban ME mendatangi Base Camp Sahabat Milenial Batam dalam kondisi terluka dan bersimbah darah.
Kepada pelapor ME (56), korban mengaku ditusuk di kawasan Golden City, tepatnya di jalan sebelum Masjid Chenghoo. Pelapor lalu mengarahkan korban melapor ke Polsek Bengkong.
Menerima laporan, Unit Reskrim langsung bergerak memeriksa saksi dan menelusuri identitas pelaku.
Petunjuk penting didapat dari data pemesanan di ponsel korban yang mengarah ke WAS.
Tim opsnal bersama Unit Jatanras Polda Kepri yang dipimpin Iptu Apriadi, kemudian melakukan pencarian.
Sebelum ditangkap, pelaku WAS ternyata menyerahkan diri ke Polsek Bengkong.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bilah badik yang disembunyikan di atap kos milik kerabat pelaku di Bengkong.
Turut diamankan satu unit Honda Beat Street putih BP 4876 UR dan jaket yang dipakai saat kejadian. Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
Atas aksinya, WAS dijerat Pasal 469 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Bengkong untuk proses hukum.
Polsek Bengkong menegaskan akan menindak tegas setiap tindak pidana di wilayahnya.
Masyarakat diimbau segera lapor kejadian mencurigakan via Call Center 110 yang aktif 24 jam. (ria fahrudin)




