BERITABATAM.COM, Batam – Perpanjangan Uang Wajib Tahunan [UWT] untuk 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar, Batu Aji, masih terhenti.
Penyebabnya, pengembang Puskopkar belum menyelesaikan pembayaran UWT tahap awal sesuai kewajiban.
Badan Pengusahaan Batam [BP Batam] menyebut kondisi itu membuat proses UWT tahap kedua tidak bisa diproses.
Rumah-rumah yang terdampak berada di luar batas Penetapan Lokasi [PL] Induk, sehingga belum memenuhi syarat administrasi untuk perpanjangan.
Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam Harlas Buana menjelaskan, berdasarkan data penerimaan negara, penghuni belum melunasi UWT alokasi awal 30 tahun.

“Dari data penerimaan negara, dan karena berada di luar PL Induk, rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama,” ujarnya di Batam Centre, Jumat 1 Mei 2026.
Persoalan semakin kompleks karena Perwako tentang Rencana Detail Tata Ruang menetapkan kawasan tersebut sebagai zona komersial, bukan perumahan.
Hal itu memengaruhi status peruntukan lahan yang digunakan.
Meski begitu, BP Batam menyatakan tetap mencari jalan keluar yang sesuai aturan.
Harlas menegaskan pihaknya memahami keresahan warga dan akan mengupayakan skema terbaik.
Saat ini proses masih dalam tahap koordinasi lintas pihak untuk memastikan aspek hukum, tata ruang, dan kepentingan masyarakat terpenuhi.
BP Batam berencana memanggil pengembang, instansi terkait, dan warga agar permasalahan bisa diselesaikan secara tepat dan terukur. (ria fahrudin)




