BERITABATAM.COM, Bengkong – Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (30) atas dugaan tindak pidana pornografi terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan Jumat 1 Mei 2026 di sebuah kos di Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam.
Korban berinisial ANA (14), diduga mengalami tindakan asusila saat mendatangi kos pelaku sekitar pukul 00.30 WIB untuk mengembalikan kunci motor.
Saat itu pelaku diduga memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.
Korban langsung meninggalkan lokasi, dan kejadian itu kemudian dilaporkan orang tua korban berinisial A ke Polsek Bengkong setelah mendapat penjelasan langsung dari anaknya.
Menindaklanjuti laporan, Kanit Reskrim Iptu Apriadi memimpin anggotanya ke TKP, memeriksa saksi, dan mengamankan pelaku di tempat kejadian.
Pelaku lalu dibawa ke Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa celana dalam milik pelaku, serta baju dan celana milik pelapor. Pelaku dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No. 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 82 Ayat UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 406 ayat huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sesuai ketentuan.
Polsek Bengkong menegaskan komitmen melindungi anak dan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur.
Masyarakat diminta segera melapor jika mengetahui kasus serupa agar bisa ditindaklanjuti cepat. (ria fahrudin)




