BERITABATAM.COM, Batam – Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat di Kavling Sei Daun Raya, Tanjung Piayu, Sabtu 2 Mei 2026.
Pelaku berinisial AM, 59, diamankan tanpa perlawanan, Selasa, 5 Mei 2026.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di teras rumah korban. Korban S, 54, mengalami luka bacok di punggung, pinggang, pundak, dan jari tangan.
Anak korban, Z, juga terluka di bagian kaki kanan bawah lutut. Keduanya langsung dibawa ke RS Embung Fatimah untuk perawatan.
Kanit Reskrim Iptu Shelin Angelina, CPHR memimpin tim opsnal melacak keberadaan pelaku berdasarkan informasi warga.
AM berhasil diamankan di kawasan Kavling Lama Sungai Daun. Dari interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Barang bukti yang diamankan:
1 bilah parang, 1 unit motor Yamaha Vega warna hitam dan 1 helai kaos kuning bertuliskan Sriwijaya FC
Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kapolsek Sungai Beduk Iptu Alex Yasral, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan.
Masyarakat diimbau aktif melapor lewat Call Centre 110 jika ada gangguan kamtibmas. (ria fahrudin)




