BERITABATAM.COM, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menyerahkan seorang pria berinisial T.N. ke Dinas Sosial Kota Batam terkait kasus perusakan ratusan pohon jati emas di Jalan Jenderal Sudirman, Batam, Kamis, 7 Mei 2026.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai pohon tumbang di jalur protokol Batam.
Peristiwa itu sempat viral di media sosial karena terjadi di kawasan mulai Tugu Kapal Legenda Malaka hingga gardu PLN seberang Perumahan Cendana, Batam Kota.
“Dari olah TKP ditemukan bekas tebasan senjata tajam di batang pohon. Ini mengindikasikan perusakan dilakukan sengaja,” kata Kombes Nona, Kamis.
T.N. diamankan pada Selasa, 5 Mei 2026 pukul 16.00 WIB di kawasan Hutan Duriangkang tanpa perlawanan.
Kepada polisi, T.N. mengaku menebang pohon menggunakan parang miliknya pada Kamis, 30 April 2026 pukul 21.00-23.00 WIB. Akibat perbuatannya, sekitar 300 batang pohon jati emas rusak.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah parang bergagang hitam dengan sarung putih serta potongan batang pohon jati emas di lokasi.
Dari pemeriksaan, T.N. mengaku melakukan aksi secara spontan saat mencari barang rongsokan.
Ia melampiaskan emosi akibat tekanan ekonomi dan persoalan pribadi.
“Dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan latar belakangnya, kami berkoordinasi dengan Dinsos Batam untuk penanganan dan pendampingan lebih lanjut,” ujar Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa.
Kombes Nona mengimbau masyarakat aktif menjaga fasilitas umum dan ketertiban lingkungan.
Laporan gangguan kamtibmas bisa disampaikan lewat Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps. (ria fahrudin)




