BERITABATAM.COM, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri melalui Subdit V Siber mengungkap dugaan jaringan tindak pidana perjudian online internasional yang dikelola puluhan Warga Negara Asing di Kota Batam, Selasa,12 Mei 2026.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan pengungkapan bermula Minggu (10 Mei 2026) pukul 16.00 WIB saat personel menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah ruko di Sukajadi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung mendatangi lokasi dan pada pukul 17.50 WIB menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan di dalam bangunan. Saat dilakukan pemeriksaan, beberapa orang terlihat berusaha melarikan diri melalui rooftop bangunan. Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi dengan bantuan pihak keamanan setempat,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei.
Petugas mengamankan 24 WNA, terdiri dari 3 warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, 1 warga negara Suriah, 2 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 4 warga negara Filipina.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan lantai satu dan dua bangunan digunakan sebagai tempat operasional perjudian online jenis lotre, sementara lantai tiga dijadikan tempat tinggal.
“Modus operandi yang digunakan yakni memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung untuk menarik calon pemain. Para pelaku diduga memiliki peran masing-masing sebagai host, customer service, operator, hingga pemain palsu guna menciptakan kesan seolah-olah permainan tersebut memberikan keuntungan besar kepada pemain,” jelas Kombes Pol Silvester.
Pengembangan penyelidikan mengarah ke lokasi kedua di kawasan Orchard Park Business Centre yang diduga terkait.
Di lokasi itu ditemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola sama meski bangunan kosong.
Dari kedua lokasi, polisi menyita barang bukti berupa unit CPU, monitor, laptop, handphone, router wifi, serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga sebagai sarana operasional judi online.
Para pelaku dijerat Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda kategori VII.
Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat tidak terlibat aktivitas judi online dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan kepolisian terdekat. (ria fahrudin)




