BERITABATAM.COM, Anambas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu, 3 Juni 2026.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara di Polsek Siantan.
Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Iptu Kristian menerangkan pengungkapan kasus ini bermula dari diamankannya seorang pria berinisial ASH.
Lelaki yang diamankan oleh personel Polsek Siantan terkait dugaan tindak pidana pencurian pakaian dalam serta tindakan mengintip.
Dalam proses pemeriksaan, ASH mengakui pernah mengonsumsi narkotika yang diduga jenis sabu.
“Hasil tes menunjukkan bahwa A.S.H. positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine,” ujar Kasatresnarkoba
Dari hasil pengembangan dan interogasi, ASH mengaku mengonsumsi sabu bersama tiga rekannya berinisial E, I, dan HH.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga pria tersebut,” jelasnya
Hasil tes urine yang dilakukan bersama petugas Laboratorium RSUD Tarempa menunjukkan bahwa keempat orang tersebut dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menelusuri asal-usul narkotika yang dikonsumsi para terduga pelaku.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial D. Dari nyanyiannya, ia mengakui pernah mengonsumsi sabu.
Berdasarkan keterangan D, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial EW. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan E.W. untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Anggota menemukan sejumlah barang bukti berupa paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik bening berbagai ukuran, serta alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” ucap Kasatresnarkoba
Dalam pemeriksaan awal, EW mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang sekarang dalam pencarian Satresnarkoba.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kepulauan Anambas.
Dari perkara ini, barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis sabu diamankan, selanjutnya telah dilakukan penimbangan. Dari hasil penimbangan tersebut, diperoleh berat bersih total sebanyak 1,10 gram.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. (ria fahrudin)




