BERITABATAM.COM, Batam – Peristiwa yang awalnya cuma jadi obrolan di WhatsApp, kini resmi masuk meja hukum.
Lintong Manurung akhirnya melaporkan pihak manajemen HH Club atau Planet 3 (P3) atas dugaan pencemaran nama baik yang menimpanya ke Polresta Barelang, Kamis 11 Juni 2026.
Dalam laporan itu Ia didampingi kuasa hukumnya, Rano Sirait, S.H dan dikawal oleh puluhan Jurnalis.
Laporan teregister nomor STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.
Pasal yang disangkakan mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 443 Ayat (2).
Kronologinya berawal Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 04.20 WIB. Lintong dapat telepon WhatsApp dari Leo Panjaitan.
Isinya mengejutkan, fotonya terpajang di dinding samping pintu masuk HH Club alias Planet 3 dengan tulisan “Blacklist”.
Penasaran, Jumat 5 Juni 2026 pukul 00.30 WIB Lintong minta rekannya Fajri cek langsung ke lokasi.
Beberapa jam kemudian Fajri memastikan. Foto Lintong berbaju hitam dan topi putih memang ada di sana, lengkap dengan tulisan itu.
Sebelum lapor polisi, tim kuasa hukum sudah kirim somasi ke manajemen HH Club.
Tapi sampai laporan dibuat, katanya, belum ada respons. Rano Sirait menyampaikan, informasi terakhir foto tersebut sudah dicabut dari pintu masuk.
“Pencabutan foto tidak serta merta menghilangkan unsur pidananya. Proses hukum tetap harus berjalan untuk mengungkap duduk perkara sebenarnya,” tegas Rano.
Hingga berita ini tayang, pihak manajemen HH Club belum memberi keterangan resmi soal laporan ini.
Publik Batam kini menunggu bagaimana proses hukum selanjutnya berjalan. (din)




