BERITABATAM.COM, Tanah Bumbu – Kebijakan kewajiban Surat Perintah Kerja TKBM di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui, Kalimantan Selatan disorot sejumlah warga dan pengguna jasa.
Mereka mempertanyakan dasar hukum dan transparansi pembayaran Rp300 per metrik ton untuk kegiatan bongkar muat batubara ship to ship transfer.
Hamdani, warga Satui, menyampaikan hal itu berdasarkan laporan pengusaha.
Menurutnya STS transfer batubara dengan floating crane berlangsung mekanis dan tidak lagi mengandalkan tenaga kerja bongkar muat manual.
“Pengusaha meminta dasar kewajiban SPK TKBM dan mekanisme pembayarannya dijelaskan secara terbuka,” ujar Hamdani.
Berdasarkan dokumen kronologi, Perusahaan Bongkar Muat diminta membayar Rp300 per metrik ton ke Koperasi TKBM Karya Bersama untuk penerbitan SPK.
Pembayaran itu disebut hanya ada di Satui, tidak ditemukan di wilayah KSOP lain.
Pengguna jasa menghitung, satu kapal muatan 70.000 metrik ton membayar sekitar Rp21 juta. Dalam sebulan KSOP Satui melepas 50 kapal lebih, sehingga potensi dana terhimpun Rp1 miliar lebih.
“Persoalan utama bukan besaran biaya, tapi dasar kewajiban, mekanisme pembayaran, dan bentuk jasa yang diberikan. Kalau tidak ada tenaga kerja di lapangan, kewajiban bayar perlu dievaluasi,” tambahnya.
Pengusaha meminta Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut mengevaluasi kebijakan tersebut agar layanan kepelabuhanan transparan, punya dasar hukum jelas, dan tidak menambah biaya logistik tidak wajar.
Hingga berita diterbitkan, KSOP Kelas III Satui belum dapat dikonfirmasi. (ria fahrudin)




