BERITABATAM.COM, Batam – Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang berinisial VEH dan HEP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepri ke Manokwari, Papua Barat.
Penetapan tersangka diumumkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, Jumat 10 Juli 2026
“Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya akan dilanjutkan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nona.
Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum telah memeriksa 26 orang saksi.
Saksi tersebut berasal dari pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, Biro Kesra Provinsi Kepri, serta pihak maskapai penerbangan.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menyita 20 jenis dokumen yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti.
Gelar perkara juga telah dilakukan sebagai bagian mekanisme penanganan perkara.
Nona menegaskan, Polda Kepri berkomitmen menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam untuk melaporkan gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian. (ria fahrudin)




