BERITABATAM.COM, Batam – Unit Reskrim Polsek Nongsa, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Tiga orang terduga pelaku diamankan beserta barang bukti 1 unit Honda Beat dalam waktu 2 hari setelah laporan diterima.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rayhan Aditya Ramadhan dan Panit Opsnal Ipda Baharudin Simanullang lebih dulu mengamankan DW, 25, di Perumahan Valencia, Kelurahan Belian, Batam Kota.
Dari pengakuan DW, polisi mengarah ke UN, 58, yang menerima motor curian di Sentosa Net, Kelurahan Belian.
Pengembangan selanjutnya mengarah ke RSD, 34, yang diduga sebagai penadah. RSD diamankan di kawasan rumah liar depan Hotel 01 Batam Center bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat tahun 2009 dengan nopol BP 3742 EP.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 pukul 08.30 WIB di Kavling Bukit Indah, Kelurahan Kabil. Korban, RES, 39, memarkir motor di depan warungnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku membawa kabur motor saat korban terhalang mobil yang diduga digunakan komplotan. Korban mengalami kerugian Rp4,5 juta.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga para terduga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Kami akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolsek Nongsa Kompol Eriman, Sabtu, 11 Juli 2026.
Untuk proses hukum, DW dan UN disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara RSD dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Polsek Nongsa mengimbau warga memarkir kendaraan di tempat aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi 110. (ria fahrudin)




