BERITABATAM.COM, Jakarta – Hari pertama sekolah sudah semestinya menjadi pengalaman yang membahagiakan bagi setiap siswa.
Namun, praktik perpeloncoan, senioritas, perundungan, dan berbagai bentuk kekerasan kerap mengubah momen itu menjadi pengalaman yang menakutkan.
Karena itu, terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah merupakan langkah penting yang menandai perubahan paradigma pendidikan Indonesia.
Melalui peraturan ini, ditegaskan bahwa MPLS tidak lagi dipandang sebagai sekadar kegiatan orientasi, tetapi sebagai pintu masuk pembentukan budaya sekolah yang aman, sehat, inklusif, nyaman, dan berkarakter.
Komitmen tersebut semakin dipertegas melalui peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA) di Malang oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, yang menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang yang menghadirkan rasa aman, kasih sayang, serta penghormatan terhadap hak-hak anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk di lingkungan pendidikan.
Dengan demikian, Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 bukan sekadar aturan teknis penyelenggaraan MPLS, melainkan implementasi nyata kewajiban negara dalam memenuhi hak konstitusional anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan bermartabat.
Sebagaimana dikemukakan Prof. Dr. Johannes Gunawan, perlindungan anak tidak cukup berhenti pada norma hukum, tetapi harus diwujudkan menjadi budaya yang hidup dalam setiap institusi pendidikan.
Kehadiran sekolah yang ramah bagi siswa adalah hal mendasar untuk menciptakan proses belajar yang positif.
Kata Abraham Maslow, rasa aman merupakan kebutuhan dasar manusia sebelum mampu berkembang dan berprestasi.
Sedangkan Lev Vygotsky menegaskan bahwa perkembangan kognitif tumbuh melalui interaksi sosial yang positif, sedangkan Urie Bronfenbrenner menunjukkan bahwa kualitas lingkungan sekolah sangat menentukan pembentukan karakter dan kesehatan mental anak.
Bapak Pendidikan kita, Ki Hajar Dewantara, telah mengajarkan bahwa pendidikan adalah proses menuntun anak menuju keselamatan dan kebahagiaan, bukan membentuk kepatuhan melalui rasa takut.
Artinya, lingkungan sekolah yang aman bukan sekadar pelengkap, melainkan syarat utama berlangsungnya pendidikan yang berkualitas.
Berbagai hasil riset juga menguatkan hal ini. Laporan UNESCO (2019) menunjukkan bahwa kekerasan dan perundungan di sekolah berkorelasi dengan menurunnya prestasi belajar, meningkatnya kecemasan, hingga risiko putus sekolah.
Sementara itu, data KPAI (2022) memperlihatkan, lingkungan pendidikan masih menjadi salah satu lokasi pengaduan kasus kekerasan terhadap anak.
Itu semua menjadi pengingat bahwa peningkatan mutu pendidikan tak cukup diukur melalui capaian akademik, tetapi juga melalui kemampuan sekolah menghadirkan rasa aman, nyaman, dan terlindungi bagi setiap peserta didik.
Sinergi Mendukung Implementasi
Implementasi MPLS Ramah butuhmanajemen pendidikan yang terencana. Kepala sekolah harus menjadi pemimpin perubahan dengan memastikan tidak ada lagi praktik perpeloncoan maupun senioritas, memperkuat kapasitas guru, mengoptimalkan layanan bimbingan konseling, membentuk mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, serta melibatkan orang tua sebagai mitra pendidikan.
Di saat yang sama, Gernas RANA harus dipahami sebagai gerakan sosial, bukan sekadar program pemerintah.
Sosialisasi perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui kolaborasi pemerintah daerah, dinas pendidikan, sekolah, perguruan tinggi, organisasi profesi, komunitas, hingga para kreator digital.
Semakin luas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya ruang aman dan nyaman bagi anak, semakin kuat pula budaya sekolah yang menghormati hak-hak peserta didik.
Langkah pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 dan Gernas RANA menunjukkan arah kebijakan pendidikan nasional telah berada di jalur yang tepat.
Negara tidak hanya berfokus pada peningkatan akses dan mutu akademik, tetapi juga menempatkan perlindungan anak sebagai fondasi penyelenggaraan pendidikan.
Pendekatan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat lingkungan fisik, sosial, dan spiritual sekolah sebagai prasyarat lahirnya generasi yang sehat, berkarakter, dan berdaya saing.
Namun, regulasi yang baik tidak akan bermakna apabila berhenti sebagai dokumen administratif.
Keberhasilan MPLS Ramah dan Gernas RANA sangat ditentukan oleh konsistensi implementasi serta sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Pemerintah pusat perlu memastikan pengawasan berjalan efektif, pemerintah daerah mengawal pelaksanaannya, kepala sekolah menjadi motor perubahan, guru menghadirkan pembelajaran yang humanis, orang tua memperkuat pendidikan karakter di rumah, media membangun kesadaran publik, dan masyarakat ikut mengawasi budaya sekolah.
Ketika seluruh elemen bergerak dalam visi yang sama, gerbang pertama anak memasuki dunia pendidikan benar-benar akan terbuka dengan rasa aman, kehangatan kasih sayang, dan kebahagiaan.
oleh: Al-Mahfud. penulis topik pendidikan, menulis artikel, esai, dan ulasan buku di berbagai platform media. (ria fahrudin)




