BERITABATAM.COM, Lingga – Polres Lingga menggelar Forum Silaturahmi dan Klarifikasi bersama PT Cipta Persada Mulia (CPM) terkait pemberitaan aktivitas tambang timah perusahaan di Desa Pekajang, Kecamatan Daik, Kabupaten Lingga.
Kegiatan berlangsung di Kedai Kopi Merdeka, Dabo Singkep, Rabu 15 Juli 2026.
Forum ini bertujuan membangun sinergitas dengan insan pers dan pemangku kepentingan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Forum dihadiri Kasat Intelkam Polres Lingga IPTU Dony Giatman, S.H. yang mewakili Kapolres Lingga, KTT PT CPM Lingga Ali beserta tim Legal dan Humas, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lingga Ardiantia, S.E., Kadis Kominfo Lingga, Kepala Syahbandar, perwakilan Badan Kesbangpol, Ketua SPSI NIBA, serta puluhan insan pers di Lingga.
Dalam sambungan telepon WhatsApp, IPTU Dony Giatman menyampaikan apresiasi kepada insan pers dan Forkopimda yang hadir.
“Kegiatan ini menjadi wadah interaksi antara media, instansi terkait, dan perusahaan agar setiap informasi dapat diklarifikasi secara terbuka sehingga situasi tetap kondusif,” ujarnya.
KTT PT CPM Lingga, Ali, menjelaskan perusahaan telah beroperasi sejak 2021 dan menjalankan program CSR secara konsisten.
Bentuknya meliputi penyaluran sembako, hewan kurban, pemasangan penerangan, hingga pemberdayaan masyarakat.
PT CPM juga menegaskan telah memenuhi kewajiban PNBP sektor Minerba berupa royalti kepada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
Dana bagi hasil untuk daerah mengacu pada mekanisme DBH SDA Minerba-Royalti dalam skema TKDD Kementerian Keuangan.
Sejak 2021, perusahaan telah merealisasikan program PPM dan TJSLP, di antaranya bantuan kawat bubu untuk 153 kepala keluarga, penyaluran sapi kurban, dan pembagian sembako berkala.
Seluruh program dilaporkan ke Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lingga.
Menanggapi aspirasi perbaikan pelabuhan, PT CPM menyatakan pelaksanaannya akan disesuaikan dengan hasil pembahasan internal, kebutuhan masyarakat, ketentuan CSR, dan koordinasi dengan Pemkab Lingga selaku pemegang kewenangan infrastruktur.
Ardiantia, S.E. menyebut pelaksanaan TJSLP/CSR PT CPM telah sesuai Perda Lingga Nomor 1 Tahun 2022. Kontribusi perusahaan melalui program tersebut mencapai sekitar Rp700 juta per tahun.
PT CPM juga menyatakan telah mematuhi dokumen AMDAL dan menjalankan kewajiban pengelolaan serta pemantauan lingkungan sesuai peraturan.
Forum ditutup dengan harapan agar komunikasi antara pemerintah, perusahaan, aparat, media, dan masyarakat terus terjaga.
Tujuannya agar setiap informasi dapat diklarifikasi secara terbuka, akurat, dan menjaga situasi tetap kondusif. (purwanto)




