BERITABATAM.COM, Batam – Jeni alias Law Bun Hian sudah tidak tahan lagi kebun milknya dirusak.
Akhirnya, melalui pengacaranya Romesko Purba membawa kasus pengrusakan ini ke ranah hukum.
Dari surat resmi yang dilayangkan kuasa hukum Jeni, pelaku yang diduga melakukan pengrusakan berinisial At, menantu penjaga kebun dilahan milik Jeni.
Dari data kepemilikan lahan yang merupakan perkebunan itu, Jeni telah membeli lahan di Desa Penarah, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dari ahli waris yang sah, Junaidi.

Dalam transaksi jual beli lahan itu sendiri, termasuk segala sesuatu yang ada dan tanaman yang tumbuh diatas lahan tersebut.
Adapun yang ada di lahan itu terdiri dari Durian, Pohon besar, Karet dan seluruh bangunan diatasnya.
Kesepakatan jual bei ini dibuktikan dengan surat pernyataan Junaidi sebagai penjual yang dibuat dan disahkan dihadapan notaris.
Namun, setelah transaksi jual beli, pelaku dan kawan-kawannya menolak untuk meninggalkan lahan itu. Bahkan, ia melakukan tindakan yang melawan hukum dengan melakukan pengrusakan.

Kuasa hukum Jeni dengan bukti yang dipegangnya saat ini, ia yakin pembelian lahan telah sah secara hukum.
Bahkan, transaksi jual beli itu diketahui oleh seluruh perangkat Desa dan kecamatan dibuktikan dengan terbitnya surat keterangan peralihan penguasaan lahan.
Adapun bentuk kerugian nyata yang dialami saat ini, pemilik lahan mengalami kesulitan untuk menguasai lahannya sendiri.
Selain itu, adanya dugaan pengrusakan yg dilakukan pelaku AT cs, yakni berupa bangunan bangsal yang ada dilokasi tersebut.
Lalu, tdak hanya itu, tindakan pelaku juga melakukan pengrusakan atas pohon durian, karet dan pohon kayu besar lainnya sehingga Jeni mengalami kerugian materil.
Begitu juga dengan tindakan pelaku yang mengambil hasil panen perkebunan seperti Karet, Durian dan rambutan diatas kebun yang bukan miliknya.
Selanjutnya, akibat pengusaan yang dlakukan pelaku terhadap lahan yang bukan miliknya, pemilik lahan mengalami kesulitan dalam peningkatan status lahan menjadi sertifikat di BPN.*




