BERITABATAM.COM,Karimun – Kuasa hukum Jeni alias Law Bun Hian, Romesko Purba, membantah mantan pejabat Nurdin Basirun terlibat dalam kasus dugaan penyerobotan dan perusakan 119 hektar lahan di Desa Penarah, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Bantahan itu disampaikan Romesko Purba menyusul beredarnya isu yang menyeret nama Nurdin Basirun dalam perkara tersebut.
“Hubungan klien kami, Lau Bun Hian, dengan Bapak Nurdin Basirun murni sebatas pertemanan. Kehadiran beliau di lokasi hanya untuk kunjungan ke Belat dan melihat lahan. Tidak ada urusan beliau dengan persoalan hukum ini,” tegas Romesko, di Batam, Kamis 17 Juli 2026.
Ia juga menepis tudingan yang menyebut Nurdin Basirun terlibat dalam masalah lahan atau dikaitkan sebagai bagian dari “mafia lahan”.
“Kami memohon kepada semua pihak untuk tidak menyangkutpautkan nama Nurdin Basirun dalam perkara ini. Demi menjaga nama baik beliau sebagai tokoh masyarakat dan mantan pimpinan yang dihormati,” ujarnya.
Untuk diketahui, pemilik lahan seluas 119 hektar di Belat, Jeni alias Law Bun Hian, melalui kuasa hukumnya Romesko Purba, telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri. (ria fahrudin)




