BERITABATAM.COM, Kepri – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan ke DPRD Kepri untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola penyelenggaraan peternakan.
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menegaskan bahwa sektor peternakan dan kesehatan hewan memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan, menjaga kesehatan, meningkatkan perekonomian daerah, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola penyelenggaraan peternakan.
Sebagai daerah kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Kepulauan Riau memiliki mobilitas lalu lintas hewan dan produk hewan yang cukup tinggi.
Kondisi tersebut memberikan peluang bagi pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain juga meningkatkan potensi masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular serta penyakit zoonosis yang dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
“Mobilitas lalu lintas hewan dan produk hewan yang tinggi harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang baik agar keamanan pangan asal hewan tetap terjaga dan masyarakat memperoleh perlindungan yang optimal,” papar Gubernur Ansar.
Tingginya ketergantungan Kepulauan Riau terhadap pasokan ternak dan produk hewan dari luar daerah juga menjadi alasan penting perlunya penguatan sistem pengawasan, pelayanan kesehatan hewan, serta koordinasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas pasokan sekaligus mencegah penyebaran penyakit.
Menurut Ansar, penyusunan Ranperda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional di bidang peternakan dan kesehatan hewan, sekaligus menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menjalankan kewenangan sesuai karakteristik daerah sebagai provinsi kepulauan dan wilayah perbatasan.
“Peraturan daerah ini diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan peternakan yang modern, meningkatkan pelayanan kesehatan hewan, menjamin keamanan pangan asal hewan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Melalui Pendekatan One Health
Lebih lanjut Gubernur Ansar menegaskan bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga harus menjamin kesehatan hewan, keamanan pangan, kesejahteraan hewan, kelestarian lingkungan, serta kesehatan masyarakat melalui pendekatan One Health (Satu Kesehatan) yang mengintegrasikan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.
Ia juga memaparkan sejumlah tujuan strategis Ranperda tersebut, antara lain memperkuat pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan di wilayah perbatasan, mencegah dan mengendalikan penyakit hewan, menjamin keamanan produk hewan sesuai prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), meningkatkan daya saing usaha peternakan, mengembangkan sistem informasi peternakan berbasis data, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Gubernur Ansar mengajak seluruh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk bersama-sama membahas dan menyempurnakan substansi Ranperda tersebut sehingga menghasilkan regulasi yang implementatif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya terhadap berbagai masukan dan saran dari DPRD agar Ranperda ini menjadi produk hukum yang berkualitas, mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta mendukung pembangunan sektor peternakan yang berkelanjutan di Kepulauan Riau,” ungkap Ansar.
Di akhir penyampaiannya, Gubernur berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dapat segera dibahas sesuai mekanisme yang berlaku sehingga menjadi landasan hukum dalam memperkuat ketahanan pangan daerah, meningkatkan kesejahteraan peternak, menjaga kesehatan masyarakat, serta mendukung pembangunan sektor peternakan yang maju, mandiri, dan berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Riau. (ria fahrudin)




