BERITABATAM.COM, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Kepri.
Pada Senin 27 Juli 2026 dini hari, petugas mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti sabu dan ekstasi di dua lokasi berbeda di Kota Batam.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait seseorang yang diduga menyimpan narkotika di kawasan Kecamatan Batu Ampar.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 00.30 WIB tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka. Saat digeledah disaksikan warga, ditemukan 1 paket sabu dengan berat bruto 5,46 gram,” ujar Kabidhumas, mewakili Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono.
Tersangka berinisial D alias D bin S (34), wiraswasta, warga Kota Batam.
Dari hasil interogasi, petugas melakukan pengembangan ke sebuah hotel di kawasan Batu Ampar.
Sekitar pukul 01.00 WIB, penggeledahan kembali dilakukan dan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 54,57 gram dan 63 butir narkotika Golongan I jenis ekstasi yang diduga milik tersangka.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan barang bukti 60,03 gram sabu dan 63 butir ekstasi.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan uji laboratorium forensik.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabidhumas mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, hubungi Layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat. (ria fahrudin)




