BERITABATAM.COM, Batam – Kurang dari 24 jam, Tim Gabungan Jatanras Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Sekupang berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas terhadap pengemudi ojek online di Sekupang, Kota Batam.
Terduga pelaku berinisial S, 30 tahun, diringkus di kawasan Simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk, Kamis 6 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, mengatakan pengungkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, bersama Tim Gabungan Jatanras Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Sekupang.
Peristiwa terjadi Kamis 6 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Pinggir Hutan Bukit Harimau, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang.
Korban berinisial R.D, 34 tahun, yang berprofesi sebagai driver ojek online awalnya dipesan pelaku dari pangkalan depan SDN 003 Tanjung Pinggir dengan tujuan Bukit Harimau.
Sesampainya di lokasi, pelaku langsung memiting leher korban dari belakang hingga terjatuh dari motor.
Tidak berhenti di situ, pelaku menggigit telinga dan pipi korban, lalu mendorongnya hingga jatuh ke bawah bukit.
“Pelaku kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat Street dan satu unit handphone milik korban,” ujar Kompol Hippal, Jumat 7 Agustus 2026.
Berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan, tim mengendus keberadaan pelaku di Simpang Dam.
Saat diamankan, pelaku sedang bermain gim di sebuah warung.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menggadaikan motor korban di kawasan Legenda Malaka.
Barang bukti yang diamankan,1 unit HP Oppo warna biru dan 1 unit motor Honda Beat Street warna putih Nopol BP 2429 MH milik korban. Keduanya kini telah disita ke Polsek Sekupang untuk proses penyidikan.
Kompol Hippal menegaskan pengungkapan cepat ini bentuk komitmen Polri melindungi masyarakat, khususnya pekerja rentan seperti driver ojol.
“Kami apresiasi kerja cepat Tim Gabungan. Kepada masyarakat kami imbau agar tetap waspada saat beraktivitas di lokasi sepi, dan segera laporkan setiap tindak pidana ke polisi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) huruf c KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun hingga 12 tahun penjara.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi 24 jam secara gratis. (ria fahrudin)




