BERITABATAM.COM, Batam – Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, mengamankan 2 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.
Barang bukti yang disita 74 cartridge vape berisikan liquid yang diduga mengandung zat etomidate.
Konferensi pers digelar di Lobby Mako Polsek Lubuk Baja, Jumat 7 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB, dipimpin Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, Rabu 5 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja mengamankan tersangka pertama berinisial HAU (30) di Hotel Nagoya Inn, Kecamatan Lubuk Baja. Dari tangan HAU ditemukan 2 cartridge vape merek THUGS.
Pengembangan dilanjutkan ke Perumahan Griya KDA Nomor A1/4, Kecamatan Sekupang.
Di lokasi itu petugas mengamankan tersangka kedua berinisial M (60). Dari rumah tersangka ditemukan 72 cartridge vape merek THUGS.
Total barang bukti yang disita, 74 cartridge vape liquid berisikan zat yang diduga etomidate, 1 unit mobil Honda Jazz BP 1185 HY, 2 unit HP, uang tunai Rp194.000, dan 1 unit mesin cuci.
“Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf b dan Pasal 610 ayat (2) huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain,” ujar Kompol Deni Langie.
Kapolsek mengimbau masyarakat tidak terlibat peredaran narkotika termasuk vape yang mengandung zat berbahaya.
Masyarakat diminta segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan melalui Layanan Polisi 110. (ria fahrudin)




