BERITABATAM.COM, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan klarifikasi terkait beredarnya foto Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama pengusaha Yuwanky.
Klarifikasi disampaikan untuk meluruskan waktu, momentum, dan konteks pengambilan foto agar informasi yang diterima masyarakat sesuai fakta.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan foto tersebut diambil pada Selasa, 17 Maret 2026, bertepatan dengan penandatanganan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh.
“Foto itu diambil dalam momentum penandatanganan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh pada Maret 2026. Saat itu, konteksnya adalah kegiatan kerja sama dan tidak berkaitan dengan perkara hukum yang saat ini sedang dijalani Yuwanky,” ujar Rudi, Jumat 21 Agustus 2026.
Rudi menjelaskan, pada saat kerja sama berlangsung, Yuwanky tidak memiliki status hukum dalam perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri.
Begitu pula dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur yang terpilih sebagai pengelola Pasar Induk Jodoh.
Perusahaan tersebut mengikuti proses tender terbuka dan memenuhi persyaratan administrasi.
“Kerja sama tersebut dilakukan melalui proses yang telah ditetapkan. Pada saat proses berlangsung, perusahaan memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti tender secara terbuka,” katanya.
Menurut Rudi, berdasarkan dokumen administrasi, PT Usaha Jaya Karya Makmur tidak memiliki keterkaitan dengan jenis usaha yang saat ini menjadi bagian penyidikan Bareskrim Polri.
Ia menegaskan klarifikasi ini bukan untuk mencampuri kerja jurnalistik. Pemko Batam tetap menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dalam demokrasi.
“Wali Kota Batam sangat menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers. Klarifikasi ini semata-mata untuk memberikan konteks yang utuh agar informasi mengenai foto tersebut dapat dipahami sesuai waktu dan peristiwa saat foto itu diambil,” ujarnya.
Rudi juga menyampaikan Pemko Batam menghormati proses hukum yang sedang dijalani Yuwanky di Bareskrim Polri.
“Pemko Batam menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rudi.
Dengan klarifikasi ini, Pemko Batam berharap masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai konteks foto dan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh pada Maret 2026. (ria fahrudin)




