BERITABATAM.COM, Batam – Rencana keberangkatan sejumlah calon pekerja migran Indonesia nonprosedural ke Malaysia melalui Batam berhasil digagalkan.
Pengungkapan itu sekaligus membongkar jaringan pengurusan tenaga kerja ilegal lintas daerah.
Petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia BP3MI mengamankan tiga rombongan calon PMI di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
Dari pengembangan kasus, Ditreskrimum Polda Kepri kemudian bergerak hingga Jawa Timur dan Jawa Barat.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang TPPO dan pelanggaran penempatan PMI.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, ketiga perkara memiliki modus serupa.
Para calon PMI direkrut dan diberangkatkan secara perorangan tanpa melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia P3MI resmi.
“Batam digunakan sebagai daerah transit sebelum mereka menyeberang ke Malaysia,” kata Ronni, Kamis 27 Agustus 2026.
Berawal dari Dua Calon PMI Asal Trenggalek
Kasus pertama terungkap 17 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Petugas BP3MI mengamankan dua calon PMI laki-laki berinisial SU dan MH asal Trenggalek, Jawa Timur, di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
Keduanya mengaku perjalanan diurus seseorang berinisial Pur. Tim Polda Kepri mendatangi Trenggalek pada 28 Juli 2026. Pur, 42, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pur diduga berperan sejak perekrutan hingga pengaturan keberangkatan. Ia juga disebut berkomunikasi dengan pihak di Malaysia.
Pengurusan meliputi paspor, perjalanan Trenggalek-Bandara Juanda, tiket ke Batam, hingga transportasi di Batam.
Kedua calon PMI direncanakan menyeberang ke Malaysia melalui jalur yang dikoordinasikan.
Penyidik memeriksa 12 saksi. Barang bukti yang diamankan antara lain paspor, boarding pass, telepon seluler, kartu ATM dan buku rekening tersangka.
Calon PMI Perempuan Digagalkan di Pelabuhan
Perkara kedua terungkap 30 Juli 2026. Calon PMI perempuan berinisial AF diamankan BP3MI di pelabuhan. AF dijemput dan diantar perempuan berinisial FAT, lalu dibelikan tiket feri ke Stulang Laut, Malaysia.
FAT, 38, ditangkap di kosnya di Bengkong. Dari keterangannya, polisi kemudian menangkap ZAI, 49, di Surabaya. ZAI disebut mengurus keberangkatan AF dari Surabaya.
FAT diduga menjemput AF dari Bandara Hang Nadim, menampung, mengantar ke pelabuhan, dan menerima uang Rp4,5 juta. ZAI diduga mengurus paspor, membeli tiket Surabaya-Batam, mengantar ke Bandara Juanda, dan menerima fee Rp600 ribu.
AF berasal dari Pasuruan dan diduga akan bekerja di Malaysia melalui jalur nonprosedural.
Polisi memeriksa delapan saksi. Barang bukti meliputi paspor, boarding pass, telepon seluler, uang tunai, rekening, dan sepeda motor.
Dua Perempuan Nyaris Naik Kapal ke Malaysia
Kasus ketiga terungkap 14 Mei 2026. Petugas BP3MI menemukan dua perempuan berinisial AH dan NA di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
Keduanya membawa paspor, boarding pass Jakarta-Batam, dan tiket kapal ke Stulang Laut pukul 09.00 WIB.
Pengembangan mengarah ke YAN dan WAH. Pada 17 Agustus 2026, WAH ditemukan di Indramayu dan YAN di Cirebon.
Keduanya dibawa ke Polres Cirebon Kota, lalu ditetapkan sebagai tersangka.
YAN, 49, diduga sebagai pengurus atau sponsor AH dan NA. Ia berkomunikasi dengan pihak penempatan di negara tujuan, membantu urus paspor dan kesehatan, serta menerima fee Rp4 juta.
WAH, 51, diduga bekerja sama dengan YAN dan mengantar-jemput AH serta NA dari Cirebon ke Bandara Soekarno-Hatta.
Batam Jadi Titik Transit
Dari tiga perkara, polisi menemukan pola perjalanan identik. Calon PMI direkrut dari daerah asal, diatur perjalanannya ke bandara, diterbangkan ke Batam, lalu disiapkan menyeberang ke Malaysia.
“Para pengurus mengatur perjalanan secara bertahap dari daerah asal, menuju bandara, kemudian Batam, sebelum calon pekerja diseberangkan ke Malaysia,” ujar Ronni.
Ancaman Hukuman 15 Tahun
Para tersangka dijerat Pasal 10 juncto Pasal 48 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Mereka juga disangkakan melanggar UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Polda Kepri memastikan proses hukum berlanjut. Penyidik masih melengkapi berkas, memeriksa saksi dan ahli, serta berkoordinasi dengan jaksa. Pengungkapan ini menunjukkan Batam masih menjadi titik penting pengawasan keberangkatan PMI nonprosedural ke Malaysia. (ria fahrudin)




