BERITABATAM.COM, Jakarta – Pelarian Yuwanky, tersangka Daftar Pencarian Orang ( DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, berakhir.
Yuwanky ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah tiba dari Singapura pada Kamis 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.47 WIB.
Informasi penangkapan disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
Yuwanky sebelumnya masuk DPO Bareskrim dengan Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Ia diduga terlibat perkara narkotika dan tindak pidana pencucian uang TPPU yang berkaitan dengan peredaran narkotika di tiga tempat hiburan malam THM di Batam.
Pria 67 tahun itu disebut terkait pengelolaan tempat hiburan malam di kawasan Nagoya, Batam.
Penyidik menduga ada keterkaitan aliran dana dari peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Sebelum ditangkap, Yuwanky diketahui berada di Singapura. Bareskrim telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol untuk pengejaran lintas negara.
Penangkapan ini merupakan perkembangan baru dalam pengungkapan jaringan narkotika di THM Batam.
Sebelumnya Bareskrim juga mengamankan Basri Lewaimang yang disebut terkait perkara sama, dengan dugaan peredaran sedikitnya 40 ribu butir pil ekstasi per bulan di THM P1, P2, P3.
Setelah diamankan, Yuwanky langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa. Penyidik akan mendalami perannya dalam perkara narkotika dan dugaan pencucian uang.
Dengan tertangkapnya Yuwanky, penyidik menargetkan pengungkapan lebih jauh jaringan, aliran dana, serta pihak lain yang diduga terlibat. (ria fahrudin)




