BERITABATAM.COM, Batam – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Komplek Wira Mustika Blok D No. 05-06, Kelurahan Sungai Jodoh, Batu Ampar, Batam. Pelaku diamankan dalam waktu 6 jam setelah kejadian.
Peristiwa terjadi Minggu 30.Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Korban L (52) ditemukan tergeletak bersimbah darah di lantai 4 ruangan jemuran dan meninggal dunia.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memimpin konferensi pers, Senin 31 Agustus 2026.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku N.H (28), yang merupakan ART korban, ditangkap di Perumahan Nadim Raya, Kelurahan Belian, Batam Kota.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui memukul, menusuk, menindih, dan menendang korban menggunakan tangan, kursi plastik, ember, pot bunga, palet kayu, dan pisau dapur.
Motif sementara karena sakit hati sering dimarahi korban terkait pekerjaan.
Barang bukti yang diamankan,1 bilah pisau dapur, kursi plastik, pot bunga, ember, palet kayu, pakaian, sandal, dan 1 unit HP.
Tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kapolresta mengimbau masyarakat selektif merekrut ART dan menjaga komunikasi agar tidak memicu konflik. Laporan gangguan kamtibmas dapat disampaikan ke Layanan Polisi 110. (ria fahrudin)




