BERITABATAM.COM, Batam – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil meringkus seorang pria berinisial I (29) yang diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap korban R (28) di wilayah Bengkong, Kota Batam.
Tindak pidana penusukan tersebut terjadi di rumah kos tersangka yang berlokasi di Kampung Amin, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, pada Selasa 1 September 2026 sekira pukul 19.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa cemburu tersangka yang mencurigai adanya hubungan asmara antara korban dengan istrinya.
Tersangka mengunci pintu rumah lalu menyerang korban secara babi buta menggunakan pisau jenis badik dan sabit hingga korban mengalami luka tusuk serius di bagian perut, lengan kiri, pipi, serta leher di bawah telinga.
Korban yang bersimbah darah berhasil melarikan diri melalui jendela sebelum akhirnya pingsan dan dievakuasi warga ke Rumah Sakit Harapan Bunda, sementara pelaku kabur membawa sepeda motor Honda CB milik korban.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bengkong di bawah pimpinan Iptu Apriadi yang berkoordinasi dengan Polsek Belakang Padang akhirnya membekuk tersangka di sebuah rumah pelantar di Pulau Belakang Padang pada Senin 7 September 2026 pukul 09.00 WIB.
Penangkapan ini diselenggarakan guna memberikan kepastian hukum serta menindak tegas aksi kejahatan kekerasan di wilayah hukum Polresta Barelang.
Proses hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan ini diproyeksikan dapat memberikan efek jera serta memelihara stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kota Batam.
“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kami menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam, pakaian korban yang robek dan berdarah, sprei, serta satu unit sepeda motor milik korban yang sempat dibawa lari pelaku. Atas perbuatannya, tersangka I disangkakan pasal berlapis KUHPidana terbaru dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan.” ujar Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, Kamis 10 September 2026.
Saat ini tersangka I beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bengkong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau warga agar senantiasa memanfaatkan Layanan Polisi 110 jika mengetahui adanya potensi gangguan keamanan. (ria fahrudin)




