BERITABATAM.COM, Jakarta – Perubahan desil membuat sekelompok masyarakat dari pedagang kecil hingga mahasiswa, tak lagi mendapatkan bantuan sosial (bansos) di tahun 2026 ini.
Secara umum, desil merupakan sebuah metode untuk membagi distribusi data ke dalam 10 kelompok yang sama besar.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adiningar Widyasantri menyebut pihaknya menggunakan desil untuk mengelompokan keluarga penerima manfaat (KPM).
Hal itu berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraan atau karakteristik sosial ekonomi.
“Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan,” kata Amalia dikutip dari keterangan resminya, pada Senin, 28 September 2026.
“(Hal itu) bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” tambahnya.
Artinya, keluarga dalam satu kategori desil tidak selalu memiliki pendapatan, pengeluaran, maupun kondisi sosial ekonomi yang sama.
Apa Saja Sebenarnya Pertimbangan Desil?
Berdasarkan keterangan BPS, pemeringkatan desil mempertimbangkan karakteristik sosial ekonomi.
Hal itu seperti kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta disabilitas.
Diketahui, BPS mempertimbangkannya menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT), untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diamati.
Hasilnya, desil dibagi menjadi 10 kelompok yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga, yaitu:
– Desil 1: Kelompok 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau miskin ekstrem.
– Desil 2: Kelompok keluarga kategori miskin.
– Desil 3: Kelompok keluarga kategori hampir miskin.
– Desil 4: Kelompok keluarga kategori rentan miskin.
– Desil 5: Kelompok keluarga kategori ekonomi menengah ke bawah.
– Desil 6-10: Kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan menengah, menengah atas, sejahtera, sangat sejahtera, dan paling sejahtera.
Bagaimana Penerapan Desil Sejauh Ini?
Sejauh ini, pengelompokan desil itu digunakan sebagai salah satu informasi penting dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup 290,1 juta record atau data individu dan 95,98 juta data keluarga.
DTSEN lalu menjadi rujukan bersama pemerintah dalam mendukung berbagai program, seperti bantuan sosial dan subsidi.
Secara terpisah, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan ihwal penerapan desil dalam DTSEN.
“Khusus untuk desil ekonomi itu basisnya di DTSEN, dan sekarang kebijakan untuk bansos itu menggunakan satu data dari DTSEN,” kata Airlangga dalam keterangannya, pada 20 Agustus 2026 lalu.
Di lain pihak, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia berencana membatasi bahan bakar minyak (BBM) Pertalite untuk kelompok masyarakat desil 9 dan 10.
Secara gamblang, Bahlil menjelaskan tujuannya agar BBM subsidi tepat sasaran.
Kendati demikian, rencana pembatasan BBM subsidi itu diyakini akan semakin menyusahkan kelas menengah yang pendapatannya stagnan tapi terhimpit lonjakan biaya hidup.
Terkait hal itu, Kementerian Sosial (Kemensos) dalam keputusannya Nomor 22 tahun 2026 menggunakan desil dalam menyalurkan perlindungan sosial.
Rentang Desil untuk Penerima Bansos
Hingga saat ini, Kemensos menetapkan, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan program sembako berada di kelompok desil 1-4.
Total ada lebih dari 18 juta keluarga yang menerima bantuan ini, dengan anggaran lebih dari Rp70 triliun per tahun.
Kemudian, terdapat Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan masuk dalam kelompok desil 1 sampai 5.
Total ada 96,8 juta jiwa yang menerima bantuan ini dengan anggaran Rp48,7 triliun per tahun.
Terdapat pula, program asistensi rehabilitasi sosial dan program lainnya di Kemensos di kelompok desil 1-5.
Berkaca dari hal itu, pemerintah sejatinya telah menyediakan mekanisme bagi warga yang merasa datanya tidak akurat.
Solusi dan Langkah Sanggah bagi Masyarakat
Bagi warga yang merasa masuk dalam kategori desil tinggi (sejahtera) padahal kondisi ekonomi tidak demikian, terdapat beberapa langkah yang dapat ditempuh:
– Aplikasi Cek Bansos
Warga dapat menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial untuk melakukan pengajuan sanggahan atau usulan secara mandiri.
– Perangkat Desa/Kelurahan
Masyarakat juga dapat mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat untuk melaporkan ketidaksesuaian data agar dapat diverifikasi ulang oleh petugas lapangan.
– Verifikasi Data Mandiri
Terakhir, yakni dengan memastikan seluruh informasi mengenai aset, pekerjaan, dan kondisi rumah telah terdaftar dengan benar dalam sistem kependudukan dan sosial.
Dengan adanya transparansi dalam mekanisme sanggahan, diharapkan kesenjangan antara data administratif dan realitas sosial dapat diminimalisir.
Hal ini penting agar program perlindungan sosial seperti bansos dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Terkhusus, agar bantuan sosial dapat benar-benar menyentuh mereka yang paling membutuhkan tanpa terkendala oleh kesalahan klasifikasi desil yang tidak akurat. (ria fahrudin)





