BERITABATAM.COM, Anambas – Pemerintah Desa Rewak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Musdes yang digelar di Aula Kantor Desa Rewak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BPD Rewak, Efendi, dan dihadiri Kepala Desa Rewak, Deva Syafutra, Pendamping Desa, seluruh perangkat desa, serta unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan warga.
Musdes Rancangan Perubahan ini digelar menyusul adanya penyesuaian pendapatan transfer dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan evaluasi realisasi belanja desa yang telah melebihi 30 persen.
Kepala Desa Rewak, Deva Syafutra dalam sambutannya mengungkapkan, Musdes Rancangan Perubahan APBDes merupakan kewajiban sesuai regulasi untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
“Musdes Rancangan Perubahan ini wajib kita laksanakan. Tujuannya agar pengelolaan keuangan desa tetap transparan dan akuntabel. Meski ada penurunan pendapatan, pembangunan yang menjadi prioritas tetap kita jalankan sesuai kesepakatan bersama,” tegas Deva Syafutra, Rabu, 30 September 2026.
Senada, Ketua BPD Rewak, Efendi selaku pimpinan musyawarah menegaskan bahwa BPD bersama Pemerintah Desa telah membahas secara matang setiap rancangan pergeseran anggaran agar tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Tiga Sumber Dana Alami Penurunan
Dalam paparan rancangan perubahan yang disampaikan, terungkap tiga sumber pendapatan Desa Rewak yang mengalami penurunan cukup signifikan:
1. Alokasi Dana Desa (ADD)
Dari anggaran awal Rp 1.104.938.683 menjadi Rp 1.039.123.531 pada rancangan perubahan. Berkurang Rp 65.815.152.
2. Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD)
Dari anggaran awal Rp 39.320.134 menjadi Rp 31.857.733 pada rancangan perubahan. Berkurang Rp 7.462.401.
3. Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD)
Dari anggaran awal Rp 5.496.552 menjadi hanya Rp 995.571 pada rancangan perubahan. Berkurang Rp 4.500.981.
Secara akumulasi, total penurunan pendapatan Desa Rewak pada Rancangan Perubahan APBDes TA 2026 mencapai Rp 77.778.534.
Pendamping Desa Kecamatan Jemaja yang turut hadir memberikan apresiasi kepada Pemdes Rewak yang telah melaksanakan Musdes Rancangan Perubahan sesuai tahapan dan regulasi yang berlaku.
Setelah seluruh agenda selesai dan penandatanganan Berita Acara Musdes Rancangan Perubahan APBDes TA 2026 dilaksanakan, kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama di depan Kantor Desa Rewak sebagai simbol kebersamaan dan komitmen menjaga transparansi keuangan desa. (ria fahrudin)





