
![]() |
Pelaku Penghinaan Pancasila Tak di Penjara Karena Alami Gangguan Jiwa |
JAKARTA – Beritabatam.com | Terbukti alami gangguan kejiwaan, Ani (40), pelaku penghina Pancasila dipastikan lolos dari jerat hukum. Namun bukan berarti tidak di hukum, Dia akan dikirim ke rumah sakit jiwa.
“Hasil pemeriksaan dokter ahli kejiwaan dipastikan yang bersangkutan memang mengalami gangguan jiwa. Ini diperkuat keterangan keluarga dan aparat desa setempat jika yang bersangkutan memang mengalami gangguan jiwa,” kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, dikutip dari sindonews.com, Senin, 4 Januari 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit dan keterangan sejumlah pihak, Polres Karawang memastikan Ani menderita gangguan jiwa. Dan berdasarkan pasal 44 KUHP, seseorang yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal tidak dapat dipidana.
“Tapi kami merekomendasikan agar dilakukan rehabilitasi terhadap pelaku. Proses rehabilitasi itu kita kembalikan kepada keluarganya,” katanya.
Menurut Oliestha, dari hasil pemeriksaan, Ani merekam video tersebut sendiri. Bahkan ia memiliki ponsel tanpa sepengetahuan suaminya.
“Kami sudah cek pesan-pesan WA dari ponsel pelaku tidak ada perintah dari siapapun. Artinya dia lakukan itu sendiri,” ujarnya. (*)