BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang amankan pria inisial NZ di Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
NZ ditangkap menjual sabu-sabu di rumahnya, dan penangkapan ini bermula setelah adanya laporan warga sekitar yang risih atas peredaran barang haram tersebut.
Ayah 60 Tahun Rawat Anak Idap Tiroid di Tanjungpinang, Relawan Ajak Donasi
Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida mengatakan, penangkapan dilakukan pada 29 September 2026, malam.
“Kami berhasil mengamankan pelaku dan enam paket sabu berukuran sedang seberat 10,81 gram,” kata AKP Syofian Rida, Selasa 6 Oktober 2026.
Kasat menjelaskan, pelaku mengedarkan dirumahnya dan para pevandu mendatangi kediamannya dengan membeli paket kecil sabu yang siap diedarkan.
Dijanjikan Upah Jutaan, 4 ABK KM Maulana 23 Malah Disiksa hingga Ditelantarkan di Darat
“Pembeli datang langsung kerumah NZ. Bahkan menurut warga sekitar rumah NZ bagaikan apotek,” jelasnya.
Barang haram tersebut bernilai Rp20 juta, dan akam dikemas menjadi paket kecil yang siap diedarkan.
“Paket dikemas kecil dengan harga yang sedikit murah,” tambahnya.
Singgung Rocky Gerung Jadi Wantimpres, Ferry Irwandi: Saya Mau Asal Jadi Supreme Leader
Kasat menambahkan, NZ mengaku mendapatkan narkoba dari bandar inisial B. Namun saat ini polisi sedang mendalami keberadaan pelaku B.
“NZ diketahui sudah punya pelanggan tetap, dan dirinya juga sudah cukup terkenal di wilayahnya,” tutupnya. (Oppy)





