BERITABATAM.COM, Jakarta – Kasus dugaan hilangnya dana nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN sekitar Rp17 miliar kembali menjadi sorotan.
Pemilik rekening bernama Linawati mengungkap temuan puluhan buku rekening, sejumlah ATM, bilyet giro, serta dokumen yang dipersoalkan dalam investigasi di kantor cabang pembantu BTN.
Meski mantan pegawai terkait perkara tersebut telah divonis tiga tahun penjara, dana yang diklaim hilang belum kembali dan proses perdata masih berjalan.
Linawati menyebut temuan itu mencakup sekitar 40 buku rekening atas nama perorangan. Selain itu, terdapat puluhan kartu ATM dan beberapa bilyet giro.
“Di situ diketemuinlah buku rekening atas nama perorangan sebanyak sekitar 40 something sekian deh gitu. Terus ATM enggak tahu ada berapa puluh gitu. Terus ada bilyet giro juga mungkin ada tiga atau empat,” ucap Linawati di YouTube Leon Hartono yang diakses pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Menurut Linawati, kartu ATM yang ditemukan bukan miliknya, melainkan milik nasabah lain.
“Setelah itu diketemuin ATM juga, tapi bukan punya saya, milik-milik nasabah yang lain.”
Ia juga menyebut adanya dokumen dengan tanda tangan yang menurutnya menyerupai tanda tangan nasabah.
Temuan tersebut memunculkan dugaan dari keluarga bahwa transaksi terhadap rekeningnya telah dipersiapkan sebelumnya.
“Sepertinya punya saya ini udah direncanakan. Begitu masuk langsung dana itu out,” sambungnya.
Kasus ini bermula dari persoalan transaksi pada 29 Juli 2022. Linawati mengklaim kehilangan dana sekitar Rp17 miliar dari dua rekening, yakni sekitar Rp10 miliar atas nama almarhum suaminya dan Rp7 miliar atas namanya sendiri.
Keluarga sebelumnya mengaku menemukan transaksi yang dipersoalkan, termasuk dugaan pembukaan produk Investa tanpa sepengetahuan Linawati.
BTN melaporkan mantan pegawainya ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta pada 13 Maret 2024.
Namun, putusan pidana tersebut belum menyelesaikan persoalan pengembalian dana.
BTN menyatakan perkara perdata masih berjalan, dengan nilai pokok gugatan terbaru sekitar Rp7,26 miliar, berbeda dari klaim keluarga yang mencapai Rp17 miliar.
Keluarga berharap temuan investigasi dapat memperjelas aliran transaksi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti hukum. (***)





