BERITABATAM.COM, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar praktik penyelundupan dan peredaran minuman beralkohol (mikol) ilegal tanpa izin edar di wilayah Kota Batam.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat 16 Oktober 2026.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan bahwa jajarannya telah menyita sekitar 8.000 botol minuman keras berbagai merek.
Nilai potensi kerugian negara akibat penyelundupan barang haram ini ditaksir mencapai Rp3 miliar hingga Rp8 miliar.
”Berdasarkan hasil penyelidikan, minuman beralkohol ini masuk dari negara tetangga, Singapura, ke daerah Batam dan rencananya akan diedarkan di wilayah Batam sendiri. Kami juga masih melakukan pendalaman apakah ada minuman yang dialirkan keluar dari Kota Batam,” kata Kompol Agung.
Dalam operasi pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SS (63). Dari hasil pemeriksaan terhadap SS, kepolisian mengantongi nama pemilik lainnya yang diketahui berinisial L.
”Untuk saudara L yang merupakan WNI, kami masih melakukan pencarian dan pendalaman terkait keberadaannya. Kami juga akan mengirimkan surat undangan klarifikasi kepadanya,” tegas Kasat Reskrim.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polresta Barelang dalam mengawasi peredaran barang ilegal dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pihak kepolisian mengimbau para pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan perizinan yang berlaku serta meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa.
Hingga saat ini, Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar detail jalur dan mekanisme masuknya ribuan botol miras ilegal tersebut ke wilayah Batam. (ria fahrudin)





