BERITABATAM.COM, Batam – Polresta Barelang gelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang diungkap Satresnarkoba selama Oktober 2026, sekaligus pemusnahan barang bukti.
Kegiatan di Lobby Polresta Barelang dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Dr Arsyad Riyandi dan Kasi Humas AKP Budi Santosa, Selasa, 3 November 2026 pukul 11.30 WIB.
Hadir unsur eksternal perwakilan BNN Kota Batam, Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh, Bea Cukai Batam, Kejari Batam, PN Batam, penasehat hukum tersangka, dan BPOM Batam.
Kapolresta jelaskan selama Oktober 2026 Satresnarkoba ungkap 9 laporan polisi dengan total 12 tersangka laki-laki berinisial MT (39), YK (27), NZ (33), TO (30), S (39), PA (40), N als A (35), F als I (42), RA (33), NR (22), SH als R (28), dan RE als O (45).
Barang bukti diamankan: 51 paket sabu netto 154,24 gram, 6 paket ganja netto 9,18 gram, 163 butir ekstasi netto 66,61 gram, serta 90 pcs liquid vape diduga mengandung etomidate netto 255 gram/ml terdiri 20 bungkus merek Thugs dan 70 bungkus Wang Lai.
Estimasi nilai ekonomis Rp502 juta dan diperkirakan selamatkan 4.100 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan hasil komitmen Polresta Barelang bersama Bea Cukai Batam serta peran aktif masyarakat.
Selain itu dilaksanakan pemusnahan barang bukti dari 6 laporan polisi: 16 paket sabu netto 446,75 gram, 118 butir ekstasi netto 47,44 gram, serta 81 pcs liquid vape diduga mengandung etomidate netto 229,71 gram/ml terdiri 17 bungkus Thugs dan 64 bungkus Wang Lai.
Tersangka dikenakan pasal berlapis: Pasal 609 ayat (1) huruf a, Pasal 609 ayat (2) huruf a, Pasal 609 ayat (1) huruf b, dan Pasal 609 ayat (2) huruf b UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana maksimal 10 tahun, 12 tahun, 15 tahun hingga 20 tahun penjara, denda Rp200 juta hingga Rp2 miliar.
Kapolresta ajak masyarakat berperan aktif berantas peredaran gelap narkotika. Jika mengetahui informasi terkait narkotika segera sampaikan ke polisi.
Manfaatkan layanan Polisi 110 akses online 24 jam. Masyarakat diminta jauhi narkoba dan tidak terlibat sebagai pengguna maupun jaringan karena dampak berbahaya.
Melalui kegiatan ini Polresta Barelang tegaskan komitmen terus lakukan penindakan narkotika serta perkuat sinergi dengan instansi terkait dan elemen masyarakat untuk tekan peredaran, lindungi generasi muda, serta wujudkan Batam aman, sehat, bebas narkoba. (ria fahrudin)





