“Pada prinsipnya kalau itu namanya dokumen negara itu wajib ada di tempatnya, seperti di Kemensos ini yang namanya dokumen negara sebagai pertanggungjawaban perwaktu harus ada,” kata Karyoto dikutip merdeka.com di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.
“Kalau menghilangkan ada pasal sendiri nanti,” tambahnya.
Karyoto pun menampik jika kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 disebut mandek. Dia menegaskan, kedeputiannya terus melakukan koordinasi rutin untuk mengungkap temuan dan menyampaikannya kepada pimpinan KPK.
“Setiap hari kami kerjanya hanya diskusi dan diskusi, dan di hari tertentu secara rutin satu minggu dua kali kita akan ekspose ke pimpinan tentang hal-hal yang akan dinaikkan,” jelasnya.
Dia meminta kepada publik untuk mempercayakan penanganan kasus terkait kepada KPK.
Dia berjanji kasus menyangkut kemaslahatan umat ini didalami dengan cermat agar para tersangka bisa segera disidangkan dan membuahkan hasil maksimal.
“Jadi pada prinsipnya kami sangat serius. Mudah-mudahan keseriusan ini akan membuahkan hasil yang cukup bagus,” tutupnya. (*)