
![]() |
Langgar Protkol Kesehatan, Puluhan Warga Karimun Dikenai Sanksi Adminstrasi dan Kerja Sosial KARIMUN – Beritabatam.com | Tim Terpadu dan Penegakan Disiplin Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Karimun kembali menggelar operasi yustisi. |
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Karimun, Tejaria itu dipusatkan di Tugu MTQ, Coastal Area Karimun, Sabtu, 26 Desember 2020.
Dari operasi yang turut melibatkan jajaran dari Kepolisian Resor Karimun, TNI, Dinas Kesehatan dan Instansi terkait, mendapati 46 orang warga terjaring karena tidak menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker.
“Sebanyak 46 orang warga terjaring dalam operasi Yustisi ini, adapun 6 orang diantaranya merupakan anak dibawah umur,” ujar Tejaria.
Tejaria mengatakan bahwa dalam operasi tersebut terdapat dua kategori sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Yaitu, denda adminstrasi dan sanksi kerja sosial.
Sementara untuk 6 orang anak dibawah umur, pihaknya hanya meminta untuk membuat surat pernyataan.
“Sebanyak 7 orang bayar dikenai denda Administrasi sebesar Rp 50 ribu dan 33 lainnya kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum. Sedangkan untuk anak-anak kita hanya minta mereka membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada orang tuanya,” katanya.
“Untuk denda tersebut nantinya kita setorkan ke kas daerah,” tambah Tejaria.
Diketahui, operasi Yustisi digelar di seluruh wilayah Kabupaten Karimun sejak mulai bulan Oktober 2020 lalu.
Operasi tersebut bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun yang diketahui hingga saat ini terus alami kenaikan.
Berdasarkan data per-27 Desember 2020, Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun telah mencatat sebanyak 326 kasus telah ditemukan dengan rincian 54 orang masih menjalani perawatan, 258 telah dinyatakan sembuh dan 14 orang meninggal dunia. (kb)