Dalam pembekalanya Kadiskum menjelaskan “Permasalahan batas maritim di Laut Natuna Utara belum tuntas, sehingga unsur/KRI di lapangan dalam melaksanakan penegakan kedaulatan dan hukum berpotensi menimbulkan konflik,” jelasnya
Dikatakanya juga “Operasi di Laut Natuna Utara rentan terjadi pelibatan (Engagement) antara unsur TNI Angkatan Laut dengan kapal sipil asing, kapal pemerintah asing dan kapal/pesawat udara perang asing baik Claiment State maupun Non Claiment State,” ujarnya.
“Untuk itu diperlukan Aturan Pelibatan (RoE) sebagai pedoman bagi para Komandan Unsur/KRI di lapangan dalam bertindak mengambil suatu keputusan dengan cepat, tepat dan bertanggungjawab”, sebut Kadiskum Lantamal IV.
Kadiskum Lantamal IV juga menyampaikan ketentuan-ketentuan yang berkaitan tentang Hak Lintas Damai, Hak Lintas Transit, Hak Lintas ALKI, Hak Akses Komunikasi, Penerapan Penegakan Hukum di wilayah Undelimited Area (Tumpang Tindih) dan Tata Cara Berlalu Lintas di Traffic Separation Shcame (TSS).
Untuk itu para Komandan unsur/KRI di lapangan WAJIB untuk mengetahui dan memahami aturan-aturan Hukum Nasional dan Hukum Internasional
Kegiatan Latihan VBSS ini diikuti oleh Dansatrol Lantamal IV Letkol Laut (P) Arif Prasetyo, Pasops Satrol Lantamal IV Mayor Laut (P) Eko, para Komandan KRI, para Komandan KAL dan para Komandan Patkamla di Jajaran Satrol Lantamal IV.
Untuk memberikan semangat dalam berinteraksi, Kadiskum Lantamal IV memberikan doorprize bagi personil yang dapat menjawab pertanyaan, maupun yang bertanya. (Dispen Lantamal IV Tanjungpinang)