
BERITABATAM.COM, NATUNA – Mudik ketika lebaran memang sudah menjadi tradisi di seluruh wilayah di Indonesia, tak ayal begitu juga dengan Kabupaten Natuna.
Masa mudik hampir sampai, namun pandemi masih terus berlanjut oleh karenanya ketika akan mudik maka setiap pemudik diharuskan menyiapkan beberapa dokumen dan diharuskan untuk taat akan Protokol kesehatan.
Kabupaten Natuna contohnya, seperti disampaikan oleh Kabid Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kabupaten Natuna, Raja Candra Novriansyah di ruang kerjanya pada Rabu (07/04/2021).

Ia menjelaskan sampai saat ini regulasi yang digunakan sebagai panduan mudik di Kabupaten Natuna adalah peraturan Menteri perhubungan nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transfortasi selama masa idul fitri 1442 Hijriah dalam rangaka pencegahan penyebaran Covid-19.
Dimana dalam Peraturan Menteri ini memang mudik dilarang namun ada beberapa pengecualian bagi ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD dan pegawai swast untuk mudik untuk wilayah terpencil, terluar antar pulau di satu Kabupaten di perbolehkan, namun harus dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah, serta mudik dalam satu wilayah Aglomerasi.
“untuk masyarakat Natuna karena masih dalam satu Kabupaten maka masih diperbolehkan untuk mudik, namun harus memenuhi beberapa syarat yakni ukur suhu tubuh dan mengisi e-Hac namun untuk yang diluar harus cek antigen,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Hendra Kusuma juga mengatakan hal yang serupa, menurutnya mudik lebaran diizinkan selama masih satu kabupaten atau mudik lokal.

“warga di izinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung, misalnya dari Ranai ke Serasan, Pulau laut, Midai dan sebagainya,” jelas Hendra.
Lebih lanjutnya, Hendra juga berpesan agar setiap warga yang ingin mudik untuk selalu menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M agar kita selalu terhindar dari Covid-19.
“syarat mudik dalam kota dan kabupaten memang harus dipatuhi, jika tidak ingin temu kangen keluarga menjadi ajang penyebaran Covid-19,” jelas Hendra.
Selain itu Hendra juga menjelaskan syarat-syarat mudik dalam kota atau kabupaten yakni, masih merupakan warga satu kota itu, selalu menerapkan protokol kesehatan ketat, selalu menggunakan masker, sering mencuci tangan dengan hand sanitizer dan menjauhi kerumunan.
“ini yang harus benar-benar diperhatikan bagi para pemudik agar kita terhindar dari Covid-19 dan Natuna kembali ke zona hijau,” harapnya. (Adv)