
![]() |
Ilustrasi |
MATARAM – Beritabatam.com | Sungguh tragis nasib mahasiswi S2 berinisial LNS jurusan Hukum di Mataram, Nusa Tenggara Barat ini. Ia tewas digantung oleh pacarnya sekaligus ayah dari bayi yang dikandungnya.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2020 di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, NTB.
Awalnya korban ditemukan seolah-olah bunuh diri.
Namun, dari hasil penyelidikan polisi, ternyata korban tewas dibunuh pacarnya yang berinisial R.
“Pelaku sengaja meletakkan korban dalam posisi tergantung untuk menghilangkan jejak”.
Dan dari hasil otopsi, korban tak hanya meninggal karena kehabisan oksigen, namun korban diketahui juga sedang hamil.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan tersangka sempat termenung setelah melakukan aksinya.
“Setelah kekasihnya tidak bergerak lagi, pelaku kebingungan dan timbul rencana untuk menghilangkan jejak dengan menggantung korban”.
Tersangka akhirnya keluar melalui jendela rumah dan pergi ke daerah Jempong untuk membeli tali. dan R kembali ke rumah lalu menggantung jenazah pacarnya di ventilasi rumah.
“Sempurna sudah, korban dalam posisi tergantung dan tersangka melepaskan pegangan tangannya. Begitu korban sudah tergantung,” ungkap Artanto saat rilis kasus di Mapolres Kota Mataram, Jumat, 14 Agustus 2020 dikutip dari tribunnews.com.
“Untuk memuluskan aksinya menghilangkan jejak, tersangka mengambil baju untuk mengelap keringat yang masih menempel di tubuh korban. Tersangka juga sempat membersihkan keringatnya yang menempel di tubuh korban,” terangnya.
R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui, peristiwa pembunuhan itu berawal saat R tidak dizinkan pergi ke Bali oleh korban.
R yang kini sudah berstatus tersangka menyebut pada hari Kamis, 23 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 WITA, korban mendatangi kediamannya.
Saat itu keduanya sempat berbicara panjang lebar.
Keduanya lantas cekcok setelah R meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari, tapi tidak diizinkan oleh korban.
Korban disebut sempat mengancam hendak bunuh diri. Dan korban juga disebut akan memberi tahu orang tua pelaku kalau dirinya hamil.
“Saat itulah terjadi adu mulut antara tersangka dan korban. Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau dan mengancam akan memberi tahu orangtua pelaku bahwa korban hamil.
Tersangka berusaha menenangkan korban,” kata Artanto saat rilis kasus di Mapolres Kota Mataram, Jumat, 14 Agustus 2020.
Seperti diwartakan Kompas.com, cekcok yang sempat reda kembali memanas setelah orangtua tersangka menelepon dan meminta R pulang ke Janapria, Lombok Tengah.
“Orangtua pelaku menelepon sebanyak tiga kali. Tiga kali juga tersangka R meminta izin kepada korban untuk pulang ke Janapria. Karena tetap tidak diizinkan oleh korban, tersangka menjadi kesal dan capek ketika korban mengancam dengan anak panah,” ujar Artanto.
Tersangka emosi dan sempat meminta korban untuk tidak macam-macam. Lalu R kemudian mencekik leher korban hingga tewas. (*)