
BERITABATAM.COM, MALANG – Ali Muddin (38), seorang perangkat desa di Kabupaten Malang mencekik Wiwik (30), mantan istrinya hingga meninggal dunia.
Pelaku terbawa rasa cemburu pada korban yang baru diceraikan sekitar sebulan lalu itu.
“Pelaku mencekik korban hingga si korban terduduk. Walaupun sudah terduduk, pelaku tidak melepaskan cekikan itu, sampai korban meninggal dunia,” kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Jumat, 4 Juni 2021.
Pelaku dan korban sebelumnya terlibat pertengkaran dan saling pukul hingga tidak terkendali. Pelaku menuduh mantan istrinya itu telah berselingkuh dengan pria lain.
“Tersangka menyatakan bahwa si perempuan telah berselingkuh dengan laki-laki lain. Karena perempuan ini tidak mengakui, akhirnya timbul percekcokan sampai baku pukul, saling pukul-pukulan,” ujarnya dikutip dari merdeka.
Korban meninggal dunia di lokasi kejadian dengan bekas luka cekikan. Mayatnya dievakuasi dari lokasi di rumah kosong milik kerabat pelaku di Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Pelaku sempat meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor, sebelum kemudian menyerahkan diri ke petugas kepolisian.
“Tetapi kemudian setelah berkoordinasi dengan keluarga korban, setelah diketahui pelaku adalah mantan suaminya sendiri, si suami dibawa keluarganya diserahkan ke kepolisian, setelah anggota keluarga sudah berada di lokasi kejadian,” kata dia.
Korban sendiri awalnya dijemput pelaku di rumah orang tuanya, hingga bersepakat keluar bersama.
Keduanya sempat berjalan-jalan dan makan-makan sebelum kemudian singgah di rumah kerabatnya tersebut.
“Tersangka ini mengaku salah dan mengakui perbuatannya. Saat ini dibawa ke Polres Malang,” tegasnya.
Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. (***)