
![]() |
Mulai hari ini, Vicky Prasetyo resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga. |
JAKARTA – Beritabatam.com | Mulai hari ini, Vicky Prasetyo resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga. Mengingat kasus perkara tersebut telah melalui pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Ramdan Alamsyah Kuasa Hukum Vicky mengatakan, Vicky Prasetyo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, mulai hari ini.
“Pihak Kejaksaan melakukan kewenangannya untuk melakukan penahanan,” kata Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2020.
Selaku Kuasa Hukum, pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk kliennya.
“Pihak Kami akan melakukan upaya yang bersesuaian dengan Perundang-undangan,” ucap Ramdan.
Ketika keluar dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, terpantau Vicky Prasetyo dengan mimik muka yang sembab.
Tanpa hiraukan awak media, Vicky Prasetyo terus berjalan dan meminta adiknya, Bebby Prasetyo untuk menjaga anak-anaknya.
“Beb, titip anak-anak ya, Beb,” ucap Vicky Prasetyo yang langsung memasuki Mobil Tahanan Kejaksaan berwarna hijau.
Sebelumnya, mantan pasangan suami istri itu saling melaporkan atas tuduhan perselingkuhan. Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
“Pihak Kepolisian menetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait penggerebekan Angel Lelga,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pada November 2018, Vicky Prasetyo menggerebek kediaman Angel Lelga.
“Adapun pada November 2018, Vicky Prasetyo menggerebek kediaman Angel Lelga, Dirinya melakukan penggerebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga. Dari sinilah, Vicky Prasetyo langsung melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perselingkuhan,”tutupnya. (***)