
![]() |
Ilustrasi |
BANYUASIN – Beritabatam.com Tiga tersangka yang melakukan perampokan Conter HP Rafi Cell di Kelurahan Kayuara Kuning Banyuasin, berhasil dibekuk oleh Tim Puma Polres Banyuasin. Satu perampok ditembak mati berinisial ES alias Ucok (40) warga Dumai Riau karena berusaha melawan petugas.
Sedangkan dua rekannya yakni, A (29) warga Kecamatan Banyuasin III Banyuasin dan R (23) warga Kenten Laut Banyuasin berhasil diamankan di Mapolres Banyuasin, tanpa perlawanan. Demikian barang hasil rampokan berhasil disita.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar SIk melalui Kasatreskrim AKP Ginanjar, Minggu (28/6/2020) mengatakan, tiga pelaku digerebek di wilayah Kelurahan Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Keberadaan tersangka terungkap berkat penyelidikan oleh tim Puma Polres Banyuasin.
Pada saat hendak dilakukan penggerebekan, tersangka Ucok mengetahui keberadaan polisi dan melakukan penembakan kepada petugas dan beberapa rumah warga.
Pelaku sempat diberikan tembakan peringatan oleh petugas. Namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan terukur dan terarah oleh tim Puma.
Untuk kedua tersangka A dan R, bersembunyi di kamar belakang dan dapat diamankan tanpa melakukan perlawanan.
“Setelah melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka, kemudian petugas mengevakuasi tersangka Ucok, di dalam perjalanan menuju rumah sakit, Ucok, meninggal dunia, karena kehabisan darah. Kedua tersangka lain diamankan di Mapolres Banyuasin.
Seperti diketahui kejadian perampokan pada Jumat, tanggal 26 Juni 2020 pukul 02.30, didalam ruko milik korban Masri. Peristiwa pencurian dengan kekerasan yang disertai penyekapan ini dilakukan oleh 3 orang tersangka yang tidak dikenal.
Ketiga tersangka tersebut masuk kedalam ruko melalu pintu yang ada di lantai 2 dengan menggunakan tangga yang ada disamping ruko.
Setelah ketiga tersangka berhasil masuk kedalam ruko, kemudian para pelaku menyekap seluruh penghuni rumah dengan menggunakan lakban yang terdiri dari suami korban, ibu korban dan 3 orang anak.
Para pelaku kemudian memaksa korban untuk menunjukkan barang-barang berharga milik korban dengan mengancam menggunakan senjata api laras pendek dan mengambil barang-barang korban berupa Uang tunai Rp 12.000.000, 38 Unit HP berbagai merk, Voucher internet berbagai merk dan 1 buah tas ransel.
Setelah barang-barang berharga korban diambil, kemudian Pelaku Ucok melakukan pemerkosaan kepada Korban dan kemudian mengambil Kendaraan R4 milik Korban yaitu 1 ( satu ) Unit Toyota Avanza Veloz BG 1866 JI.
Atas kejadian tersebut Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp.200.000.000. (tTribunnews.com)