
Batam –Beritabatam.com| Keberatan Pasangan Calon Kepala Daerah Independen Zukriansyah Zulkarnain dan Eka Anita (Zetta) terhadap keputusan KPU Batam yang menolak persyaratan calon tersebut bakal disidangkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Pasangan Zetta melaporkan empat Komisioner KPU dan tiga Komisioner Bawaslu Batam dalam hal ini.
Kandidat Calon Independen Zukriyansah dihubungi via selulernya membenarkan laporan itu. Pihaknya telah memberikan kuasa kepada pengacara Abdul Rachman dkk sebagai pihak yang akan membela haknya di persidangan DKPP.
“Laporan itu benar kami sampaikan ke DKPP l. Pengacara kami telah dipanggil oleh DKPP untuk melakukan persiapan sidang di Batam,” kata Zukriyansah, Senin, (15/6/2020).
Zukriyansah melaporkan empat komisioner KPU dan tiga Komisioner Bawaslu lantaran merasa dirinya dirugikan saat melakukan verifikasi administrasi sebagai syarat pencalonan independen.
Menurutnya, tim Zukriyansah dan Eka telah menyiapkan jumlah surat dukungan (B1 kwk) melebihi quota minimum aturan KPU, namun Pihak KPU katanya hanya memverifikasi foto copy rangkuman surat dukungan perkelurahan.
“Nasib Kami oleh KPU dan Bawaslu Batam hanya dengan verifikasi rangkuman surat dukungan ( B1 kwk ) perkelurahan,” kata dia
Selain itu, Zukriyansah berharap gelaran sidang nanti berjalan secara baik dan kondusif.
Terpisah Anggota KPU Batam, William Saipattiratu menyatakan, pihaknya siap menghadapi.
“Ini kan konsekuensi jabatan. Kami siap hadapi sesuai prosedur yang ada,” kata mantan wartawan ini. (MediaKepri.co.id)
Editor: Ramadhan