
![]() |
Polres Karimun ungkap kejahatan yang meresahkan masyarakat |
KARIMUN – Beritabatam.com | Polres Karimun menciduk pencuri sepeda motor dan pembobol rumah toko dari dua lokasi dan waktu yang berbeda.
Pengungkapan dua tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat ini disampaikan Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan kepada media, Rabu, 3 Juni 2020 siang.
Pertama, Tersangka Af (20), pelaku pencurian sepeda motor. Petugas menangkap pelaku yang merupakan pengangguran ini di Hotel Rasa Indah Jalan Nusantara, Selasa, 2 Juni 2020 pagi.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor merk suzuki shogun BM 4477 J berwarna Biru.
“Pelaku mengincar sepeda motor yang diparkirkan dalam kondisi tidak dikunci stangnya,” kata Adenan seperti yang dikutip di uand-a.com.
Tersangka lainnya, berinisial Sy (30). Pelaku ditangkap setelah beraksi dengan membobol PT Bahtera Anugerah Mandiri Jl. Pramuka No. 46. Pelaku masuk melalui pintu belakang ruko tersebut.
Pelaku ini ditangkap, Minggu, 31 Mei 2020 pagi. Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti kejahatan diantarnaya laptop, blender, mesin peras.
“Kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolres mengakhiri. (MK)
Editor: Ramadhan