
BERITABATAM.COM, TANJUNGPINANG – Dalam aturan perpanjangan PPKM level 4 kali ini, ada kemudahan khusus yang tertuang dalam surat edaran nanti.
Kebijakan ini dilakukan mengingat perekonomian harus berjalan sebagai mana intruksi dari Presiden.
Hal ini disampaikan Endang Abdullah, Wakil Walikota Tanjungpinang Selasa, 27 Juli 2021.
Pelaku usaha akan diberi kelonggaran. Karena ekonomi harus berjalan.
Seperti kedai kopi atau warung di perbolehkan ada meja dan kursi dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas ataupun pengunjung serta diberi waktu 20 menit. Tentunya, dengan prokes ketat.
“Kebijakan ini untuk memberikan kemudahan bagi sektor UMKM kita. Ekonomi jalan, kesehatan masyarakat juga terjaga,” sebut dia. (dri)