
BERITABATAM.COM, Jakarta – Dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, (28/7/2021).
Jaksa menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan.” tegas jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z.
Juliari diyakini menerima uang suap sebesar Rp.32,4 miliar berkaitan dengan bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial beberapa waktu lalu.
Jaksa menyebut bahwa terdakwa terbukti menerima fee melalui anak buahnya KPA bansos Adi Wahyono, dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.
Sebelumnya Indonesia Coruption Watch (ICW) berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU), dapat mengajukan hukuman berat dan sesuai.
Pihak ICW berharap Mantan Mensos Juliari Batubara dapat dituntut dengan hukuman seumur hidup, atas perbuatannya yang telah melakukan tidak pidana korupsi yang dinilai banyak merugikan rakyat Indonesia yang tengah terpuruk terdampak pandemi Covid-19. (dodi)