
BERITABATAM.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level 2, 3, dan 4 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali mulai 10 hingga 16 Agustus 2021.
“Atas arahan presiden, maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,” kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 9 Agustus 2021.
Mulanya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli ketika lonjakan kasus Covid mulai terjadi.
Diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, 26 Juli-2 Agustus, dan 3-9 Agustus.
Luhut mengatakan ada hasil yang cukup baik selama pelaksanaan PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa Bali sejak 2-9 Agustus. Dari data yang didapat terjadi penurunan kasus positif Covid-19 hingga 59,6 persen.
“Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam inmendagri secara lebih detail,” ujarnya dikutip dari cnnindonesia.com.
Namun, selama PPKM berbasis level yang diterapkan dalam tujuh hari terakhir, kasus positif dan kematian Covid-19 belum turun drastis.
Meskipun, pasien yang dinyatakan sembuh juga bertambah.
Presiden Joko Widodo menyoroti tren lonjakan kasus virus Covid-19 di sejumlah provinsi luar Jawa dan Bali.
Ia menyebut tren lonjakan itu terjadi selama dua pekan terakhir. (***)