
BERITABATAM.COM, BINTAN – KPK telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Kawaaan Bintan Mohd Saleh Umar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Keduanya disangkakan terlibat kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintab tahun 2016-2018.
Dalam keterangannya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan bahwa masing-masing tersangka diduga menerima uang atas cukai rokok dan minuman mengandung alkohol tanpa izin dari perusahaan di Kabupaten Bintan.
Atas aksinya tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp250 miliar, Apri diduga menerima uang sekitar Rp6,3 miliar.
“Karena negara telah mengalami kerugian dari cukai rokok dan minuman mengandung alkohol tanpa izin di Kabupaten Bintan sebesar Rp250 miliar.” ungkap Alexander. (dodi)