
BERITABATAM.COM, BATAM – Aksi pengrusakan dan penjarahan hutan mangrove di wilayah Propinsi Kepulauan Riau (Kepri /Batam) semakin meraja Lela, hutan yang seharusnya dilindungi guna berkembang biaknya biota laut , malah dijarah dan diduga kayu teki tersebut akan dijual keluar Daerah kepabeanan (Kepri/Batam).
Hal ini terbukti saat Tim Patroli Laut yang terdiri dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam berhasil menangkap penyelundup 10.810 kayu teki di Perairan Pulau Jaloh Atas, Senin, 28 Juni 2021.
“Telah dilakukan penindakan terhadap KM SP oleh Petugas Tim Patroli Bea dan Cukai Batam berdasarkan Surat Bukti Penindakan tertanggal 28 Juni 2021 sekira pukul 00.30 WIB di Perairan Pulau Jaloh atas,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU – BC) Batam Undani.
KM SP yang dinahkodai oleh Pria inisial A beserta 5 orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu Pria inisial D, S, M,IM, dan U diamankan oleh Tim Patroli Bea Cukai Batam karena didapati membawa ribuan kayu teki tanpadilengkapi dokumen kepabeanan.
“Setelah dilakukan pencacahan atau penghitungan terhadap barang bukti, petugas mendapati jumlah kayuteki yang diamankan sebanyak 10.810 batang,” jelas Undani.
Nilai barang dari 10.810 batang kayu teki diperkirakan mencapai Rp86.480.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp4.324.000.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.
Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo pasal 83 huruf (a). (ria fahrudin/hms)